MAKALAH
AGAMA ISLAM
MAWARIS
Nama Anggota Kelompok :
1. Lola Sita Septina
2. Ema Safitri
3. Hernawati
4. Shufia Prihatini Shalihah.
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LOMBOK BARAT
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1
GERUNG
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Diantara aturan yang
mengatur hubungan sesama manusia yang ditetapkan Allah adalah aturan tentang
harta warisan, yaitu harta dan pemilikan yang tinbul sebagai akibat dari suatu
kematian. Harta yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia memerlukan
pengaturan tentang siapa yang berhak menerimanya, berapa jumlahnya, dan
bagaimana cara mendapatkannya.